Prabowo Targetkan Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan Senilai Total Rp10 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin membebaskan piutang macet pelaku UMKM pada bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, dan lainnya.
Maman menuturkan, pemerintah akan menargetkan piutang macet dari prakiraan satu juta pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan sebesar Rp10 triliun. Adapun satu juta orang tersebut merupakan para petani dan nelayan.
Adapun kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
"Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (utangnya yang dibebaskan), plus minus sekitar Rp10 triliun," ucap Maman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut bukan melalui anggaran APBN. Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan piutang di Bank Himbara saja.
"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusan bukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," katanya.
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa PP tersebut diteken agar bank memiliki legitimasi hukum untuk menghapus hutang piutang bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan dan pertanian.
"Jadi agar PP ini dibuat, pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," ucapnya.
"Jadi, ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing nah itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," tuturnya.
Sebelumnya, piutang macet pelaku UMKM mulai dari petani hingga nelayan resmi diputihkan. Hal ini usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan PP tersebut Prabowo lakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) sore.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ucap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).