Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!
JAKARTA, iNews.id - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mengungkit putusan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024). Putusan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel itu, kata dia, sangat memalukan lembaga antirasuah.
"Saya rasa ini sangat memalukan," kata Poengky.
Menurutnya, seharusnya KPK bisa mengajukan pembelaan yang lebih baik dalam sidang praperadilan tersebut. Oleh karena itu, dia menilai, KPK harus dievaluasi agar peristiwa serupa tak terulang.
"Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formil-nya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi," tutur dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.
"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Dia menyatakan, langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum dan batal demi hukum.
"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur dia.