DPRD Minta Pembangunan Alfamidi Baru di Kota Probolinggo Ditutup Karena Tidak Berijin

DPRD Minta Pembangunan Alfamidi Baru di Kota Probolinggo Ditutup Karena Tidak Berijin

Terkini | probolinggo.inews.id | Senin, 18 November 2024 - 18:20
share

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pembangunan pasar modern, Alfamidi di Kota Probolinggo yang sudah hampir selesai ini  dilurug Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, karena dinilai tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), senin (18/11/2024) siang.

Hal tersebut merupakan temuan DPRD Kota Probolinggo, bahwa Alfamidi tersebut tidak memiliki iijin. Alhasil ihak komisi III langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

Dalam sidak tersebut, juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Probolinggo, Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Serta, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pihak Alfamidi itu sendiri.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan bertanya pada Kepala DPMPTSP Muhammad Abas terkait perijinan serta proses kepengurusannya.

Terkait hal tersebut Abas menyampaikan, bahwa sebelum ditetapkannya ijin, ada proses rapat OPD terkait.

"Maka nanti dibicarakan tentang ijin dasar jika semua OPD menyetujui. Untum Alfamidi ini belum ada tindak lanjut karena kami anggap teguran PUPR itu sebagai tembusan kami," terangnya.

Muhclas juga bertanya pada Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Setyorini Sayekti terkait teguran tersebut.

"Sampai tiga kali teguran tapi tidak mengindahkan, ini kan melecehkam pemerintah daerah berarti," ungkapnya.

Rini mengatakan pihaknya memang telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Selain itu, pihak PUPR pernah mendatangi langsung.

"Surat terguran terkait ijin bangunan, seperti membuat trotoar itu kan juga ada ijinnya, namun tidak sampai pada kami," ucapnya. 

Mendengar jawaban PUPR, Komisi III sepakat bangunan Alfamidi agar tidak beroperasi alias tutup. Karena menurutnya sudah tiga kali teguran namun tidak diindahkan.

"Tutup saja pak ketua, ini sudah parah. Ditegur sampai tiga kali kok, " kata Imam Hanafi, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

Muchlas juga menyampaikan pada Dinas Satpol PP agar memantau penutupan bangunan. Agar bangunan tersebut tidak beroperasi. Karena hal tesebut idinilai sebagai pelecehan terhadap pemerintah.

"Kami bisa saja, Komisi III DPRD Kota Probolinggo membongkar atau merobohkan bangunan ini. Tolonglah pak, jangan kami dianggap remeh. Ini kan sama saja melecehkan," ujarnya.

Di lain sisi, pihak Alfamidi, Aga membenarkan jika ia memang telah menerima surat teguran.

"Nanti kami obrolkan lagi dengan atasan, maaf tidak bisa berkomentar banyak," tandasnya.

Topik Menarik