Ini Penjelasan DJP soal RUU Tax Amnesty yang Masuk Prolegnas 2025
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih akan mendalami soal rencana RUU Tax Amnesty tersebut.
“Terkait Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” ujar Dwi saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (22/11/2024).
Dengan adanya pembahasan di DPR, artinya pemerintah akan kembali menjalankan tax amnesty jilid III setelah sebelumnya menjalankan pada tahun 2016 dengan program tax amnesty dan tahun 2022 dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Tax amnesty jilid I yang berlaku pada 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan.
Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar 146 triliun.
Kemudian, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).
Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.