Polisi Tangkap 6 Pelaku Sindikat Curanmor di Indramayu, 3 Orang Ditembak
INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap enam pelaku sindikat pencurian motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tiga orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat penangkapan.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, identitas keenam pelaku berinisial M (21), S (27), R (28), N (41) dan B (47) warga Kabupaten Indramayu. Sementara satu pelaku di antaranya masih dibawah umur yakni berinisial D (16) warga Kabupaten Subang.
"Para pelaku ini telah beraksi sebanyak 20 kali sepanjang November 2024. Daerah operasinya, mayoritas di wilayah Inbar (Indramayu bagian Barat) dan Subang,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan saat konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan unit motor berbagai jenis. Pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor berinisial M warga Kecamatan Bongas, Indramayu. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"M dibantu S dan D yang berperan sebagai joki atau pengawas. Sementara R, N dan B, semuanya warga Kecamatan Haurgeulis, Indramayu merupakan penadah barang curian," katanya.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya pada malam hingga pagi hari. Sasarannya motor yang terparkir di halaman rumah.
"Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci motor kalu membawa motor untuk dijual kepada penadah," ucapnya.
Sementara dua pelaku lain berperan sebagai joki atau pengawas yang bertugas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat eksekutor beraksi.
"Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 per unit," ujarnya.
Kapolres menegaskan, para pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.