Kakek 64 Tahun di Malang Nekat Tanam Ganja di Rumah
MALANG, iNews.id - Polisi menangkap kakek 64 tahunn berinisial AM warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dia diamankan lantaran kedapatan menanam ganja dalam rumah.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas pelaku di rumahnya. Warga lantas melaporkan hal itu ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Malang.
Saat pengecekan, ternyata benar petugas menemukan tanaman ganja di halaman rumah AM. Ganja tersebut sengaja ditanam pelaku pada pot dan polybag.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ujar Dadang Martianto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).
Dadang menjelaskan, tanaman ganja itu memiliki ketinggian bervariasi antara 15 sampai 50 sentimeter. Seluruh barang bukti itu kini telah diamankan ke Polres Malang bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
5 Calon Kuat Juara Ganda Putri di BWF World Tour Finals 2024, Nomor 1 Peraih Medali Emas Olimpiade!
“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja, termasuk dari mana dia mendapat bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.