Profil Fifi Aleyda Yahya: dari Jurnalis Kini Jabat Dirjen KPM Komdigi

Profil Fifi Aleyda Yahya: dari Jurnalis Kini Jabat Dirjen KPM Komdigi

Terkini | inews | Senin, 13 Januari 2025 - 20:59
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan mekanisme speedy trial dalam menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Sebab, MK hanya diberi waktu selama 45 hari untuk menuntaskan persidangan seluruh gugatan pilkada.

"MK sudah kemudian ada ketentuan harus menyelesaikan seluruh perkaranya dalam waktu 45 hari kerja, maka mau tidak mau, speedy trial akan dilakukan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Faiz menjelaskan penanganan sengketa pilkada berbeda dengan  persidangan pengujian undang-undang yang tak ditentukan batas waktu putusannya. 

"Kalau kita bandingkan dengan proses persidangan di pengujian undang-undang, itu karena tidak ada batas waktunya, maka tergantung dari kompleksitas perkara," ucapnya.

Faiz menambahkan, belum ada perubahan atau pun pergeseran tahapan persidangan. Jika ada perubahan, kata dia, MK akan menyampaikan hal kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan.

"Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya," tutur dia.

Diketahui, MK telah memulai persidangan sengketa pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sejak 8 Januari 2025. 

Dengan batas waktu 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, maka MK paling lambat memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.

Topik Menarik