KPK Sita Uang Rp476 Miliar terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp476 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang itu disita dari puluhan rekening atas nama berbagai pihak pada Jumat (10/1/2025) lalu.
"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita uang asing total 6.284.712,77 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp102.255.406.596 atau Rp102 miliar kurs Rp16.270) dari 15 rekening dan 2.005.082 dolar Singapura (Rp23.814.559.422 atau Rp23 miliar kurs Rp11.885).
"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujarnya.
Jika ditotal, jumlah uang yang disita dari Rp476 miliar lebih.
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 atau Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.