Sengketa Pilkada Tapanuli Utara, Jonius-Deni Optimistis Hakim MK Periksa Bukti dengan Saksama dan Utuh
JAKARTA, iNews.id - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa seluruh bukti yang diserahkan oleh semua pihak.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum paslon Jonius-Deni, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak hanya pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.
Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang dipimpin Saldi Isra telah memeriksa perkara sengketa hasil di Pilkada Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan sangat berimbang. Dimana, hakim Saldi menayakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu sama lainnya.
Aktivis KOBAR Gelar Pertemuan dengan Lurah se-Kecamatan Taktakan Desak Penyelesaian Program PTSL
"Dan kami sangat optimis bahwa Majelis Panel Konstitusi akan melihat secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait dan bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang dan juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak di dalam perkara a quo," ujar Salman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dia juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang mengaku tidak menerima adanya laporan yang dilayangkan pemohon, dalam hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran Pemilu Bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana dalil yang dimohonkan kepada MK.
Menurutnya, semua dalil yang dimohonkan seharusnya bisa dibuktikan secara hukum kebenarannya.
"Jadi makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah jika tidak ada laporan ke bawaslu artinya peristiwa tersebut tidak pernah ada, begitu," ucapnya.
Oleh karenanya, dia berharap Majelis Hakim MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dimana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang sudah diungkap dalam persidangan.
"Dan kami sangat meyakini bahwa Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait," katanya.