Ini Alasan Polisi Tetapkan Bos Bus Pariwisata Tersangka Kecelakaan di Batu
BATU, iNews.id - Polisi telah menetapkan pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka kecelakaan di Kota Batu yang menewaskan empat orang. Pemilik bus berinisial RW (33) asal Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah administrasi kendaraan bus pariwisata Sakhindra Trans nopol DK 7942 GB itu ternyata sudah mati.
"Berdasarkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 PT Sakhindra cemerlang wisata belum memiliki izin trayek, atau penyelenggaraan angkutan," kata Andi Yudha Pranata di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2025).
Kapolres mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan karena bus mengalami rem blong. Hal ini berdasarkan pemeriksaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan dinas perhubungan, yang menemukan fakta bahwa fungsi pengereman bus yang kurang perawatan.
"Hasil pemeriksaan Dishub kampas rem depan sebelah kanan dan kiri mengalami aus dan tipis," ujarnya.
Menurut Andi, kondisi itu terjadi karena pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala.
"Izin trayek tidak ada, operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan (surat-surat STNK)," katanya.