Pemilik Bus Pariwisata Kecelakaan Beruntun di Kota Batu Ditetapkan Tersangka
KOTA BATU - Pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans yang menyebabkan kecelakaan maut di Kota Batu ditetapkan tersangka. Pemilik berinisial RW (33) warga Jalan Kereta Winangun, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan, penetapan RW bos bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penetapan tersangka sopir bus berinisial MAS. Kemudian, adanya empat alat bukti lainnya yang ditemukan kepolisian, baik dari internal maupun eksternal selama proses penyidikan kecelakaan.
"Ada korelasi hubungan (antara pengemudi dan pemilik bus), sehingga hari ini kami tadi malam mendapatkan lagi tersangka RW, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK 7942 GB," kata Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolda Batu, pada Jumat petang (17/1/2025).
Bos pemilik kendaraan bus ini dijerat karena masuk pada unsur kelalaian, akibat tidak mengurus izin trayek meski izin perusahaan PT Sakhindra Cemerlang Wisata, legal dan sah. "Perusahaan legal, izin trayek tidak ada, operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan," ucapnya.
Pemilik bus dijerat dengan Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan atau 359 atau Pasal 360 KUHP.
"Pelaku dijerat dengan pidana paling lama 12 tahun penjara, dan paling banyak denda Rp24 juta," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB yang menabrak 12 kendaraan pada Rabu malam 8 Januari 2025. Peristiwa ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, dan polisi sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka itu merupakan sopir bus berinisial MAS (30) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
MAS Pasal 311 Ayat (3), (4), dan (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi "perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,"
Hasil pemeriksaan awal bus diketahui rem tidak berfungsi. Selain itu, secara administrasi kendaraan, baik surat izin angkut, uji KIR, hingga STNK sudah mati, dan tidak laik jalan. Rem blong itulah yang mengakibatkan bus menghantam 12 kendaraan, terdiri dar? enam mobil dan enam sepeda motor. Sebanyak 4 orang meninggal dunia seketika, dan 10 orang lainnya luka-luka dilarikan ke tiga rumah sakit terdekat.