Menko PMK: Usulan Batas Usia Bermedsos akan Diputuskan di Sidang Kabinet

Menko PMK: Usulan Batas Usia Bermedsos akan Diputuskan di Sidang Kabinet

Terkini | inews | Senin, 20 Januari 2025 - 11:42
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno angkat suara terkait usulan batas usia bermedia sosial. Dia menuturkan, usulan itu akan diputuskan di sidang kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi nanti sikap pemerintah akan menjadi sikap bersama dari berbagai lintas kementerian yang diputuskan di sidang kabinet,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu masukan tambahan untuk memperdalam batasan penggunaan media sosial. Masukan-masukan itu akan dibahas lintas kementerian.

Pemerintah bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedsos

“Nanti keputusannya seperti apa, nanti kita akan bahas di internal pemimpin,” kata dia.

Pratikno mengatakan media sosial harus dilihat dari sisi positif dan negatif. Nantinya, sikap pemerintah akan diungkapkan setelah sidang kabinet. 

Meski begitu, Pratikno menegaskan aturan media sosial akan menjadi domain oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Nah, nanti seperti apa keputusannya kita tunggu. Tapi acara hari ini adalah sebagai rangkaian dari upaya kita untuk memperdalam pengetahuan, menggali pengalaman agar kita bisa menentukan kebijakan yang lebih baik. Nah, justru itu tadi yang saya sampaikan, ini yang nanti kita akan rumuskan secara besar-besar,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pemerintah bakal mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Pihaknya saat ini masih mempelajari lebih dalam, sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu, sambil kemudian (melakukan) kajian yang terkait dengan pelindungan anak," kata Meutya, dikutip Selasa (14/1/2025).

Kementerian Komdigi juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat aturan yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.

"Sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturan, sambil bicara dengan DPR apa aturan atau UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," katanya.

Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak dari dampak negatif ranah digital.

"Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," ujar Meutya.

Topik Menarik