Ditangkap di Singapura, Paulus Tannos Ngaku Kebal Hukum Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau

Ditangkap di Singapura, Paulus Tannos Ngaku Kebal Hukum Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau

Terkini | inews | Sabtu, 25 Januari 2025 - 03:05
share

SINGAPURA, iNews.id - Lembaga anti-korupsi Singapura, Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB), menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos. CPIB mengungkap perihal penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP tersebut.

Dalam keterangannya kepada surat kabar The Straits Times, Kamis (24/1/2025), CPIB mengungkap Tannos ditangkap pada 17 Januari atas permintaan dari pemerintah Indonesia.

CPIB masih menunggu permintaan ekstradisi resmi dari pihak berwenang Indonesia.

“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” bunyi pernyataan CPIB.

Pria bernama asli Tjhin Thian Po itu dihadirkan ke persidangan pada Rabu (23/1/2025). Melalui pengacaranya, Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat, sehingga memiliki kekebalan dari penuntutan.

Namun, otoritas Singapura menegaskan paspor itu tidak serta merta memberikan Tannos kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.

Pengacara Tannos, Hamidul Haq dari Rajah dan Tann, awalnya mempertanyakan kepada pengadilan mengenai keabsahan penahanan kliennya. Pasalnya Tannos memegang paspor diplomatik Guinea-Bissau.

Penasihat Hukum Pemerintah lalu menjawab, kepemilikan paspor Tannos tidak memberinya kekebalan diplomatik.

“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan, dia tidak memiliki status diplomatik saat ini," demikian penjelasan penasihat hukum.

Penasihat Hukum Pemerintah juga mengatakan, selain Tannos dan nama China, paspor diplomatik itu juga menggunakan nama ketiga, yang diubah Tannos berdasarkan data akta notaris.

Tannos diduga terlibat dalam skandal korupsi  proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia masuk dalam daftar buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Topik Menarik