Komisaris dan Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Sinkronisasi dengan KPK

Komisaris dan Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Sinkronisasi dengan KPK

Ekonomi | inews | Selasa, 29 April 2025 - 23:16
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Kedatangan juga dalam rangka koordinasi terkait Undang-Undang (UU) BUMN baru.

Adapun, salah satu yang terkait jabatan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah yang tidak lagi dikatakan sebagai penyelenggara negara.

"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi untuk supaya semuanya transparan dan ada juklak-juklah daripada penugasan yang lebih," kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dia menyebut akan sangat memungkinkan adanya definisi baru turunan dari UU BUMN soal jabatan Direksi dan Komisaris yang bukan penyelenggara negara. Namun, dia tak mau menjabarkan lebih lanjut perihal turunan aturan dari UU baru tersebut.

"Iya itu undang-undangnya ada definisinya tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan. Nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," tuturnya.

Di sisi lain, Erick mengungkap rencana kerja sama dengan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di tubuh BUMN. Langkah ini dianggap tepat mengingat adanya Undang-undang BUMN baru.

"Sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini UU BUMN sekarang ini dan tentu Kementrian BUMN sendiri ada perubahan daripada yang penugasannya, pola kerjanya," katanya.

Dalam UU BUMN baru dia menyoroti adanya perubahan pola kerja termasuk dalam mengatur dividen, atau penutupan usaha. Dengan hal itu, tentunya memerlukan sistem pengawasan yang lebih kuat.

"Dimana tadi yang saya sampaikan kita mempunyai saham syariah artinya kita ada juga membantu dengan percepatan-percepatan yang bisa kita dorong yang selama ini menggunakan waktu yang cukup panjang," ucapnya.

"Tetapi dengan peran kami yang baru, tadi kami meng-approve yang namanya dividen, juga meng-approve yang namanya merger, penutupan usaha dan lain-lain," tuturnya.

Dia mengaku bahwa sejak dulu Kementerian BUMN sudah melakukan bersih-bersih untuk menekan angka korupsi. Namun perlu juga sinergi dengan KPK untuk mewujudkan BUMN yang bebas dari praktek korupsi.

"Insyallah dalam 2, 3 minggu ke depan kita akan laksanakan yang namanya payung kerja sama supaya kita bisa mendorong visi bapak presiden bagaimana tadi Danantara ini bisa menghasilkan seperti yang dimaui oleh anak cucu," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mendukung langkah-langkah Kementrian BUMN dalam rangka pencegahan korupsi.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu," ucap Johanis.

Topik Menarik