Budhius Piliang Belum Minta Maaf usai Disomasi, Demokrat Segera Lapor Polisi
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat berencana melaporkan Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik akun TikTok ke polisi pada awal pekan depan. Langkah itu akan ditempuh karena Budhius belum meminta maaf usai disomasi.
Diketahui, Demokrat melayangkan somasi lantaran Budhius menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berada di balik isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Sepertinya hari Senin (buat laporan ke polisi). Kemungkinan Polda," kata Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar saat dihubungi, Sabtu (3/1/2026).
Renanda mengatakan, pihaknya belum mendapat permohonan maaf secara terbuka dari Budhius. Namun, dia mengakui sudah ada komunikasi antara Budhius dengan salah satu kader Demokrat.
"Saya dengar sudah ada komunikasi antara yang bersangkutan dengan salah satu kader Partai Demokrat. Saya kurang paham apa isinya. Tapi yang diminta adalah permintaan maaf secara terbuka dan setahu saya belum ada," kata Renanda.
Sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik akun TikTok. Somasi dilayangkan buntut tudingan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berada di balik isu ijazah Jokowi.
Surat somasi diteken enam advokat dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat yakni Muhajir, Cepi Hendrayani, Jimmy Himawan, Novianto Rahmantyo, Nurhidayat Umacina dan Teuku Irmansyah Akbar. Adanya surat ini dibenarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Badan Hukum Partai Demokrat mempermasalahkan salah satu unggahan Budhius yang menuding SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.
Dalam video itu disebutkan "SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih", kemudian menyebut salah satu cara menjatuhkan lawan politik yakni dengan isu ijazah agar Jokowi tidak bisa fokus lagi menjadi 'king maker' di Pilpres.
Video tersebut dinilai telah merusak citra Partai Demokrat termasuk SBY. Somasi juga dilayangkan kepada tiga akun lain yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani dan Kajian Online.
"Kami meminta kepada Tersomir agar dalam waktu 3x24 jam diterimanya surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," bunyi surat itu lagi.










