Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Joko Sutrisno. Penahanan terkait perkara dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018-2024.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan JS sebagai tersangka pada Selasa (13/1/2026).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menahan tiga orang tersangka pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain telah mengubah skema pembayaran pembelian aluminium alloy. Skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, sementara nilai pasti kerugian negara masih masih dalam proses perhitungan.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, tersangka JS resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










