Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Terkini | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 20:09
share

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pengelolaan lahan yang diambil alih dari 28 korporasi yang dicabut izinnya akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) berdasarkan spesialisasi sektornya.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mencontohkan, sektor agrikultur di mana pemerintah telah menunjuk unit spesifik untuk memimpin operasional di lapangan.

"Ya, itu kan tentunya seperti selama ini kalau itu berupa perkebunan itu kan dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara, ya," ucap Barita saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Selain itu, lahan pertambangan juga akan dikelola BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan agar sesuai dengan komoditas masing-masing lahan. Dia menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga efisiensi dan keahlian operasional di wilayah terdampak.

"Mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan," katanya.

Terkait waktu operasional BUMN di wilayah-wilayah tersebut, dia menegaskan bahwa prosesnya akan bergantung pada verifikasi dokumen dan kondisi di lapangan.

Sehingga, tidak ada jadwal spesifik yang dibuat, melainkan mengikuti perkembangan koordinasi antar lembaga, termasuk melibatkan Danantara jika diperlukan. Tujuannya, guna memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu iklim investasi.

"Penyelesaian itu nanti akan melihat bagaimana dokumen-dokumen, bagaimana penguasaan kembali, bagaimana keadaan di lapangan yang sifatnya itu nanti akan menyesuaikan dan mengatur waktu sesuai dengan perkembangan," ucap Barita.

Barita menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penertiban terhadap perusahaan yang menyimpang dari aturan. Meskipun kepercayaan bisnis harus dijaga, penegakan regulasi tetap menjadi prioritas utama demi memastikan seluruh aktivitas ekonomi memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Nah, kalau ada yang menyimpang itulah yang ditertibkan. Bentuk penertiban tadi pencabutan perizinan berusaha dengan tujuan untuk menjaga agar kepentingan rakyat menjadi bagian penting dari seluruh aktivitas bisnis yang harus berjalan," katanya.

Topik Menarik