Komdigi Resmi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Pembelian Kartu Perdana Baru!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) resmi meluncurkan teknologi inovatif berupa face recognition atau fitur biometrik pada kartu perdana yang baru diedarkan. Seperti apa pelaksanaannya?
Menteri Komunikasi dan Informasi Digital, Meutya Hafid mengatakan, aturan baru itu sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang baru saja dikeluarkan dan ditandatangani pada 17 Januari 2026.
“Hari ini kantor Kementerian Kominfo meluncurkan PM 7 tahun 2026 yang mengatur beberapa hal, pertama kewajiban untuk customer bagi para operator seluler kemudian juga pengaturan kartu perdana yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif dan melakukan validasi biometrik wajah,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Sarinah Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut juga mengatur terkait kepemilikan nomor yang dibatasi sebanyak tiga nomor per operator. Selain itu, peraturan tersebut juga mengharuskan adanya perlindungan data pelanggan yang dijamin melalui standar keamanan informasi yang ketat oleh operator selular.
“Jadi, ini Permen-nya memang baru dikeluarkan di awal 2026 tapi persiapannya dimulai dari 2025 karena memang ini melakukan apa ya ulang-ulang terhadap tata kelola SIM card khususnya SIM card baru,” ucap dia.
Meutya menuturkan, teknologi pengenalan wajah atau sistem biometrik yang terdapat pada kartu perdana yang disediakan operator seluler sendiri dihadirkan guna mencegah semakin banyaknya kejahatan digital di Indonesia. Di sisi lain, laporan terkait kejahatan digital juga menjadi laporan yang paling banyak disampaikan kepada Kominfo.
“Dengan pengenalan wajah atau biometrik, kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan kepada Kominfo dan dikeluhkan masyarakat kepada Kominfo dan juga disampaikan oleh teman-teman di parlemen dan tentu arahan presiden kepada kami juga bagaimana mengamankan ranah digital,” tutur Meutya.
Ia mengungkap bahwa dalam satu tahun terakhir, nilai dari kejahatannya digital mencapai nominal Rp9 triliun. Hal itu sebagian besar bersumber dari SIM Card atau kartu perdana yang tidak tervalidasi dengan baik.
“Kami tahu di tahun-tahun sebelumnya kebocoran data dari NIK sangat tinggi. Jadi bukan di tahun-tahun ini, tapi sudah lama terjadi kebocorannya. Kebocoran yang terjadi 5-10 tahun lalu itu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini,” ungkap Meutya.
Maka dari itu, tambah dia, adanya sistem biometrik ini semakin memperketat data pelanggan atau pengguna Sim Card. Sehingga kesesuaian data bisa terjamin dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kejahatan digital.
“Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan sekali lagi validasi bahwa NIK card apa kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini ada adalah orang dengan NIK yang benar,” tambah dia.
Meski demikian, teknologi biometrik pada SIM Card ini masih memerlukan waktu untuk bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia. Ia memberikan waktu kepada operator seluler agar teknologi tersebut bisa hadir di kota-kota besar pada akhir Januari ini.
Sementara, untuk daerah-daerah lainnya khususnya daerah pelosok, ia memberikan waktu kepada operator seluler agar dirampungkan pada bulan Juni 2026 mendatang.
“Jadi, kalau di kota-kota besar kami harapkan memang Januari ini semua sudah mulai, tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh begitu ya, itu kami memberikan waktu paling lama sampai Juni para operator seluler sudah bisa menempatkan outlet-outlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik,” ujar Meutya Hafid.










