Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kesaksian Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam kesaksiannya, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah itu mengaku menerima uang ratusan juta rupiah hingga tiket konser BLACKPINK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis setiap fakta yang mencuat di persidangan.
"Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Budi menambahkan, pendalaman tersebut juga ditujukan untuk mengulik perihal ada tidaknya peran pihak lain terkait pemerasan yang dimaksud, termasuk ke mana saja aliran uang haram tersebut. Budi pun tidak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemanggilan.
"Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, tentu itu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Risharyudi mengaku menerima uang Rp10 juta dan 50.000 dolar AS atau dirupiahkan pada saat itu senilai Rp150 juta. Uang tersebut diterima dari eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Selain uang, dia juga mengaku menerima tiket konser BLACKPINK.
"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'," ucap Risharyudi.










