Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Terkini | inews | Kamis, 12 Februari 2026 - 23:10
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menganalisis laporan terkait kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Sebelumnya, laporan diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Anang menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan satuan kerja lain mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian HAM.

“Karena ini lintas yurisdiksi dipelajari dengan norma-norma hukum berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa akan kita pelajari," ujar dia.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil. Laporan itu tengah dalam proses analisis.

"Segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian hasilnya seperti apa itu kan tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut," jelas dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Mereka antara lain aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, Vokalis The Brandals Eka Annash, Dosen HAM dan Perdamaian Prof Heru Susetyo, tokoh publik Wanda Hamidah.

Dalam kesempatan itu, masyarakat sipil melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, termasuk penyerangan WNI dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Pelaporan ini berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598–599, dengan penerapan Asas Yurisdiksi Universal dan nasional pasif.

Selain itu, berdasarkan UU Kejaksaan, Kejaksaan RI memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana tersebut. “Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida," ujar Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti kepada wartawan.

Topik Menarik