Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April 2026? Ini Kata BPH Migas
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) buka suara soal kabar pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2026. Apa katanya?
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan hingga saat ini belum ada pelaksanaan pembatasan di lapangan meskipun aturan teknis telah diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
"Jadi, kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya," ujar Wahyudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dia menegaskan distribusi BBM subsidi maupun kompensasi negara masih berjalan normal tanpa perubahan mekanisme pembelian.
"Hingga saat ini, pembelian BPM normal. Baik itu yang subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umur mulainya. Tudak ada pembatasan, maupun tidak ada penyesuaian-penyesuaian," tutur Wahyudi.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, kebijakan pengendalian penyaluran BBM dipertimbangkan berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam surat itu.
Selain itu, hasil rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 30 Maret 2026 juga menekankan perlunya pengaturan teknis mengenai pembatasan pembelian BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG nasional.
"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang," bunyi keputusan tersebut.
Adapun perincian yang diatur dalam SK tersebut, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Lalu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Selanjutnya, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Berikutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Khusus untuk pembelian Pertalite, kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Selanjutnya, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Lebih lanjut, dalam beleid juga mengimbau agar badan usaha penugasan wajib mencatat nomor polisi kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran BBM jenis tertentu, yaitu minyak solar (gas oil) dan jenis BBM khusus penugasan, yaitu bensin (gasoline) RON 90.










