Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Terkini | inews | Jum'at, 10 April 2026 - 02:07
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan work from home (WFH) bagi pekerja swasta hanya bersifat imbauan. Dia mengatakan pemerintah tak ingin kebijakan itu justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX (DPR), itu sifatnya imbauan," kata Yassierli di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dia menyampaikan, surat edaran tentang imbauan WFH bagi swasta itu dibuat untuk mendorong perilaku yang lebih adaptif masyarakat, khususnya para pekerja dalam menghemat BBM.

Di sisi lain, Yassierli memahami perusahaan swasta memiliki karakteristik yang khas. Sehingga, kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam untuk seluruh perusahaan.

"Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah tidak ingin memaksakan perusahaan swasta untuk WFH agar tak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

"Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju," tutur dia.

Diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan skema WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global. Penerapan WFH tersebut dilakukan setiap Jumat.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," tutur dia.

Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri. Dia menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.

Topik Menarik