Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Oplos Elpiji Subsidi Dalam Gudang Sekolah

Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Oplos Elpiji Subsidi Dalam Gudang Sekolah

Nasional | inews | Jum'at, 10 April 2026 - 17:08
share

BREBES, iNews.id – Kepala SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, ditangkap polisi karena nekat menjalankan bisnis pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Pelaku berinisial KH memanfaatkan fasilitas pendidikan berupa gudang sekolah sebagai lokasi operasional praktik ilegal tersebut. 

Aksi pelaku terbongkar setelah Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes melakukan penggerebekan pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati seorang karyawan tengah sibuk menyuling isi tabung gas melon ke tabung gas nonsubsidi. 

"Kami mengamankan pelaku berinisial KH yang merupakan oknum kepala sekolah sekaligus pemilik bisnis ilegal ini. Lokasi yang digunakan adalah gudang di lingkungan sekolah tersebut," ujar Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, Jumat (10/4/2026). 

Modus yang dijalankan pelaku tergolong klasik namun sangat merugikan negara. KH memindahkan isi dari empat tabung gas melon (3 kg) ke dalam satu tabung gas 12 kg menggunakan alat suntik khusus. 

Keuntungan yang diraup pelaku sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari 100 persen per tabung. Pelaku diketahui sudah menjalankan aksi licinnya ini sejak Februari lalu dengan menyasar konsumen yang tergiur harga murah di bawah standar pasar. 

Kini, KH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Brebes. Selain terancam kehilangan statusnya sebagai guru dan kepala sekolah oleh pihak yayasan, ia juga dihadapkan pada sanksi hukum yang berat.

"Pelaku dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," kata AKBP Lilik Ardhiansyah. 

Polisi kini tengah mendalami aliran distribusi gas oplosan tersebut dan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyediaan stok gas subsidi dalam jumlah besar kepada pelaku.

Topik Menarik