Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman
JAKARTA, iNews.id - Liliek Prisbawono Adi resmi mengucapkan sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pengucapan sumpah dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Liliek menjadi hakim MK menggantikan Anwar Usman yang pensiun sejak 6 April 2026.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.
Berdasarkan pengumuman Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 46/WKMA.Y/KP1.1/III/2026, Liliek terpilih menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik dalam seleksi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Dia lalu diusulkan dan dilantik sebagai hakim MK.
Profil Liliek Prisbawono
Dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Medan, Liliek lahir di Bojonegoro pada 27 Oktober 1966.
Sebelum menjadi hakim MK, Liliek berstatus sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Jabatan itu diemban sejak 19 April 2024.
Liliek tercatat pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mulai menjabat pada 22 Februari 2022.
Respons Anwar Usman
Anwar Usman berharap Liliek dapat membawa hikmah dan berkah untuk konstitusi dan bangsa Indonesia.
“Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi, dan untuk bangsa dan negara,” kata Anwar di Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dia juga berharap Liliek dapat menyelesaikan setiap perkara sesuai amanat konstitusi, termasuk penyelesaian perkara hasil pemilihan umum (pemilu).
“Kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang, kemudian selanjutnya mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antara lembaga negara,” katanya.
“Kemudian, ketiga pembubaran partai politik. Keempat penyelesaian perkara hasil Pemilu,” lanjutnya.










