Kasus Kekerasan Seksual Online Meningkat, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal!
JAKARTA, iNews.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital menunjukkan tren mengkhawatirkan. Setiap tahun, tercatat sekitar 2.000 laporan masuk, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual online yang jumlahnya menembus lebih dari 1.600 kasus.
Lonjakan ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap platform digital yang dinilai belum maksimal dalam melindungi penggunanya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, platform digital harus bertanggung jawab penuh atas aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/4/2026).
Dia menekankan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi platform yang abai. Bahkan, opsi penutupan bisa dilakukan jika konten atau aktivitas dinilai membahayakan publik.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, angka laporan yang ada kemungkinan besar hanya puncak gunung es.
Menurutnya, masih banyak korban yang tidak melapor karena berbagai kendala, mulai dari keterbatasan akses layanan hingga minimnya infrastruktur, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kondisi ini membuat banyak korban kesulitan mendapatkan bantuan, baik untuk pelaporan maupun pendampingan hukum dan psikologis," jelasnya.
Komnas Perempuan pun menyambut baik kolaborasi dengan Komdigi dalam memperkuat penanganan konten berbahaya, termasuk melalui mekanisme pemutusan akses (take down).
Ke depan, sinergi kedua pihak juga akan difokuskan pada peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan yang selama ini kerap menjadi target kekerasan online.










