Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ
JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan baru terkait pajak kendaraan listrik tidak menyebabkan kenaikan beban pajak bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada pertengahan April 2026.
Purbaya menjelaskan, regulasi tersebut hanya mengubah skema pungutan tanpa menambah total pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
“Sebetulnya total pajak sama, tidak ada yang berubah. Hanya bergeser saja dari satu pos ke pos lain,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), baik mobil maupun motor listrik, kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut Purbaya, sebelumnya terdapat skema insentif tertentu seperti subsidi impor yang turut memengaruhi struktur biaya. Namun, dalam kebijakan terbaru, skema tersebut disesuaikan agar lebih terintegrasi dalam sistem perpajakan daerah.
Meski demikian, ia memastikan bahwa secara keseluruhan beban pajak yang ditanggung masyarakat tetap sama dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.
Pemerintah berharap penyesuaian skema ini dapat memberikan kejelasan regulasi sekaligus menjaga daya tarik kendaraan listrik di Indonesia tanpa membebani konsumen.










