Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

Terkini | inews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 16:22
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Selain Tifa, penyidik juga menangkap tersangka lain yakni Roy Suryo.

Berdasarkan pantauan, Dokter Tifa terlihat digiring penyidik ke ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Tifa terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Refly Harun dan Abdullah Alkatiri.

Selain pengacaranya, sejumlah penyidik juga turut masuk ke ruang yang sama. Namun, belum diketahui prosedur apa yang akan dijalani di ruangan tersebut.

Adapun Tifa juga tak berkomentar apapun terkait penangkapan tersebut. Refly Harun menyebut tim kuasa hukum segera memberikan keterangan.

"Nanti kita yang menyampaikan resminya," ujar Refly Harun.

Meski demikian, Roy Suryo belum terlihat. Keduanya juga diagendakan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. "Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurut Iman, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa kesehatan jasmani dan rohani keduanya.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya.

Iman menjelaskan, selama proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Penyidik juga telah menguji laboratorium sejumlah barang bukti dokumen maupun digital yang diperoleh selama penyidikan.

Topik Menarik