Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Terkini | inews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 16:08
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyangkut proses hukum atas dugaan tindak pidana. Polisi menekankan asas praduga tak bersalah berlaku untuk keduanya.

"Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).

Budi memastikan seluruh proses penyidikan telah berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Dia juga menggarisbawahi penangkapan bukanlah vonis atas dugaan perbuataan yang dilakukan Roy dan Tifa.

"Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Budi. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman.

Menurut Iman, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa kesehatan jasmani dan rohani keduanya.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya.

Iman menjelaskan, selama proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Penyidik juga telah menguji laboratorium sejumlah barang bukti dokumen maupun digital yang diperoleh selama penyidikan.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. 

Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi. 

Topik Menarik