Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

Terkini | inews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 16:11
share

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja. Penundaan dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026).

Tindakan tersebut dilakukan melalui sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI dari risiko keberangkatan nonprosedural, penempatan kerja ilegal, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketiga WNI tersebut diketahui merupakan penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia. Saat pemeriksaan awal, mereka mengaku hendak berlibur selama satu minggu ke Kamboja.

Namun, hasil pendalaman petugas menemukan indikasi ketiganya pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan ketiga WNI tersebut memiliki izin kerja atau work permit yang masih berlaku hingga Desember 2026. Meski demikian, mereka tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), seperti visa kerja, perjanjian kerja hingga dokumen yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan RI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan langkah penundaan keberangkatan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap WNI sejak sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia.

“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antarnegara. Di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Galih.

Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi warga negara. Karena itu, pengawasan keberangkatan internasional terus diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat kepolisian.

Galih menilai sinergi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terkoordinasi dan responsif terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI yang bersangkutan.

Langkah itu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan internasional melalui koordinasi dengan berbagai instansi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga pintu gerbang negara sekaligus memastikan perlindungan WNI telah berjalan sejak sebelum keberangkatan.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri juga diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai prosedur. Keberangkatan melalui jalur resmi dinilai penting guna menjamin hak, keselamatan, serta perlindungan hukum bagi WNI selama bekerja di luar negeri.

Topik Menarik