Detik-Detik Taufik Hidayat Penyekap Wanita Selama 3 Tahun Ditangkap di Majalaya Bandung 

Detik-Detik Taufik Hidayat Penyekap Wanita Selama 3 Tahun Ditangkap di Majalaya Bandung 

Nasional | inews | Selasa, 23 Juni 2026 - 20:56
share

JAKARTA, iNews.id - Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30) resmi berakhir. Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, ditangkap tim gabungan Polda Jabar setelah sempat buron. 

Detik-detik penangkapan pelaku dilakukan petugas di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, Selasa (23/6/2026). Pelaku yang bersembunyi dari kejaran polisi tak berkutik saat tempat persembunyiannya dikepung petugas.

Kabar penangkapan itu dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

"Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya," kata Hendra saat dikonfirmasi iNews Media Group, Selasa (23/6/2026).

Pihak kepolisian masih menutup rapat mengenai detail kronologi penyergapan di lapangan serta ada tidaknya perlawanan dari tersangka saat ditangkap.

Hendra menyebutkan, seluruh hasil penangkapan malam ini akan dipaparkan secara transparan besok. "Besok siang kami tunggu di Riung Mumpulung pukul 12.30 WIB di Polda Jabar," ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis Termasuk KUHP Baru

Penangkapan TH ini menjadi titik terang setelah sebelumnya Tim Inafis Polda Jabar menggeledah kamar kos yang ditempati pelaku dan korban di Cileunyi selama tiga jam untuk mengamankan barang bukti.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan sejak awal bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat, termasuk undang-undang hukum pidana yang baru. 

“Beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kami jerat dengan Pasal 466 KUHP baru beserta penyekapan,” kata Irjen Pol Rudi Setiawan.

Topik Menarik