Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditangkap, Dedi Mulyadi: Hukum Setimpal!
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Jabar yang berhasil menangkap Taufik Hidayat (30). Taufik merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) hingga mengalami kebutaan permanen.
Apresiasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui sebuah unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Selasa (23/6/2026).
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakan hukum, dan nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran," ujar Dedi Mulyadi.
Ditangkap di Majalaya
Dalam unggahan videonya, Dedi Mulyadi sempat menyebut pelaku ditangkap di Majalengka. Namun berdasarkan data resmi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan sebelumnya, Taufik Hidayat dipastikan diringkus oleh tim gabungan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Meskipun terdapat kekeliruan penyebutan nama daerah oleh sang Gubernur, Dedi menegaskan rasa terima kasihnya kepada seluruh unsur kepolisian, mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar yang bekerja militan di lapangan.
Mantan Bupati Purwakarta itu pun mengutuk keras tindakan keji pelaku dan berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban YTR.
"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah melanggar batas-batas kemanusiaan. Sukses untuk jajaran Polda Jabar," kata Dedi.
Tragedi Penyekapan Sejak 2023
Kasus yang menimpa YTR (29) ini memang tengah menjadi sorotan tajam publik di Jawa Barat. Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang misterius oleh pihak keluarganya sejak tahun 2023 lalu.
Setelah bertahun-tahun tanpa kabar, sandiwara mengerikan ini terbongkar. YTR ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi.
Profil dan Rekam Jejak Mentereng Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Tempur Kopassus yang Jadi Waka BAIS
Selain mengalami trauma psikologis yang sangat berat, korban menderita luka fisik parah di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan konstan, serta harus menerima kenyataan pahit mengalami kebutaan permanen pada kedua matanya akibat ulah biadab pelaku.
Saat ini, Taufik Hidayat sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jabar dan dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan berat serta pasal penyekapan dengan ancaman hukuman berlapis.










