Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Nasional | inews | Jum'at, 26 Juni 2026 - 01:44
share

MALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Malang membongkar kasus dugaan penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana dari warga melalui modus pembentukan koperasi fiktif.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang.

Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, para pelaku meyakinkan warga dengan mengaku sebagai bagian dari Pemprov Jatim dan menggunakan atribut menyerupai aparatur pemerintah.

“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan name tag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh pemprov,” ujarnya dikutip Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, para pelaku juga menjanjikan berbagai keuntungan kepada masyarakat, mulai dari kemudahan perizinan, akses program pemerintah, hingga bantuan usaha jika bergabung dalam koperasi yang disebut sebagai bagian dari BUMD Jatim.

“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, akan memeroleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” kata Kompol Fahmi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, kedua tersangka kemudian memperluas aksinya ke sejumlah desa lain di Kabupaten Malang, termasuk Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran.

Dalam praktiknya, warga yang ingin bergabung diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100.000 per orang. Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang, sehingga kepala desa sempat menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 22 Juni 2026. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa para pelaku masih melakukan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka BSK membuat surat tugas palsu, yang kemudian digunakan HC untuk meyakinkan korban mereka merupakan utusan resmi Pemprov Jatim.

“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Perusahaan yang mereka akui juga tidak memiliki legalitas resmi dan tidak terdaftar,” kata AKP Hafiz.

Sementara itu, Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jatim Satria Devi Kurniawan mengungkapkan pihaknya pertama kali mengetahui kasus ini dari jaringan desa wisata yang mencurigai keabsahan surat dan kegiatan pelaku.

“Setelah kami cek, ternyata tidak ada keterkaitan dengan BUMD Pemprov Jatim dan terdapat indikasi pemalsuan dokumen,” ujar Satria.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah berbeda.

Topik Menarik