Komnas Perempuan Minta Maaf, Kini Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem dan Sadis

Komnas Perempuan Minta Maaf, Kini Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem dan Sadis

Terkini | inews | Senin, 29 Juni 2026 - 10:44
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta maaf terkait pernyataan yang menyebut kasus YTR di Bandung belum dikategorikan sebagai penyiksaan, mengacu pada definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.

"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Ratna menegaskan, sejak awal fokus Komnas Perempuan tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum agar YTR memperoleh keadilan.

Komnas Perempuan menegaskan kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem dan sadis. Menurut lembaga tersebut, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

"Bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk KBGtP berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Komnas Perempuan menemukan korban diduga mengalami kekerasan berulang selama masa penyekapan. Korban disebut dipukul menggunakan besi dan helm, mengalami luka akibat benda tajam, hingga tubuhnya disulut rokok.

Akibat rangkaian kekerasan tersebut, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala. Selain itu, korban juga diduga diisolasi dengan cara diputus akses komunikasinya dengan keluarga dan dipaksa menyampaikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.

Komnas Perempuan turut mengungkap adanya informasi dari korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat.

Atas temuan tersebut, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari proses hukum yang adil, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi korban selama proses hukum berlangsung.

Topik Menarik