Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Japto didampingi penasihat hukumnya sudah berada di dalam gedung KPK. Japto tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam gedung.
Sebelumnya, Japto pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang status tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.










