Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun Nadiem Makarim usai memvonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis. Salah satu hal yang memberatkan ialah Nadiem dinilai tidak memberikan teladan sebagai seorang menteri.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan lainnya berupa perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ujarnya.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.
Selain itu, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Adapun hal-hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.










