LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim untuk mengawal kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha. Hal itu dilakukan untuk mendalami perkara yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan timnya sudah berada di NTT sejak akhir pekan lalu untuk mengumpulkan informasi sekaligus menjalin komunikasi dengan keluarga korban.
"Terkait dengan hal ini (kasus kematian dokter Icha) Tim LPSK sudah turun minggu kemarin Tanggal 28 Juni lalu," katanya, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, LPSK juga telah menemui ayah korban. Namun hingga kini, keluarga Dokter Icha belum mengajukan permohonan perlindungan karena masih fokus menyelesaikan prosesi adat.
"Tim bertemu dengan ayah korban, tapi mereka belum ajukan permohonan ke LPSK, karena mau selesaikan dulu urusan adatnya," tutur dia.
Pengajuan permohonan tersebut dibutuhkan agar LPSK dapat melanjutkan proses asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pihak keluarga maupun saksi dalam perkara tersebut.
Diketahui, Dokter Icha didiagnosis mengalami depresi berat setelah diduga dibentak oleh tiga anggota DPRD TTU saat menangani pasien gigitan ular. Dua pekan kemudian, dia meninggal dunia.
Keluarga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
Dokter muda itu meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) setelah dirawat akibat mengalami depresi berat.










