Akhir Drama Penyanderaan Balita Gunakan Pisau di Depan Koramil Sampara, Pelaku Dilumpuhkan
KONAWE, iNews.id - Drama penyanderaan balita berusia tiga tahun di depan Koramil 1417-07 Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berakhir setelah petugas berhasil menyelamatkan korban. Pelaku yang sempat mengancam balita dengan sebilah pisau akhirnya dilumpuhkan dan ditangkap pada Rabu (1/7/2026).
Peristiwa bermula saat pelaku membawa balita tersebut ke halaman Koramil Sampara sambil menodongkan pisau dapur ke leher korban. Pelaku kemudian meminta petugas menyiapkan sepeda motor agar dapat melarikan diri.
Melihat kondisi korban yang berada dalam bahaya, personel TNI dan Polri memilih melakukan negosiasi untuk membujuk pelaku melepaskan balita.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkotika sehingga tidak mengindahkan permintaan petugas.
Kesempatan datang ketika perhatian pelaku teralihkan oleh kedatangan sepeda motor. Babinsa Koramil Sampara, Kopda La Ode Ilfan, yang sejak awal berada di belakang pelaku, langsung menarik tubuh balita dari gendongan pelaku.
Dalam hitungan detik, personel Polsek Sampara bersama warga bergerak cepat melumpuhkan dan mengamankan pelaku.
Komandan Koramil (Danramil) Sampara, Kapten Infanteri Asmaul, mengatakan keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penanganan.
Dia menyampaikan, saat pelaku lengah, petugas langsung mengevakuasi balita dan menangkap pelaku. "Begitu fokus negosiasi antara pelaku dengan polisi. Saat itu juga situasi sudah bisa kita dekati anggota kami langsung menangkap pelaku dan pisaunya diamankan anak kecilnya juga di saat itulah masyarakat datang untuk membantu," ujar Kapten Infanteri Asmaul
Balita tersebut berhasil diselamatkan tanpa mengalami luka dan langsung diserahkan kembali kepada keluarganya. Meski demikian, korban dilaporkan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polsek Sampara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki motif penyanderaan dan mendalami dugaan bahwa pelaku melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh narkotika.










