Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah: Wajib Hadir di Sidang!

Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah: Wajib Hadir di Sidang!

Terkini | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 16:10
share

JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Usai persidangan, dirinya secara tegas menantang Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazahnya. 

"Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan di sidang, bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dia menuturkan, perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan sehingga Jokowi disebut harus hadir ke persidangan. 

"Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan," sambungnya.

Tifa menegaskan, saat menyoroti dokumen ijazah Jokowi termasuk di program televisi, dirinya menganalisis berdasarkan kompetensi di bidang anatomi morfologi.

"Saya diundang sebagai ahli, di mana di situ saya memberikan penjelasan tentang bagaimana saya melihat dari dokumen yang beredar atau benda digital yang beredar di internet, yang banyak orang mengatakan itu sebagai ijazah Joko Widodo, di situ saya menyoroti hanya satu hal yang menjadi domain saya, yaitu foto," sambungnya.

Dalam dakwaan tersebut dirinya dituduh melanggar UU ITE, karena dianggap memanipulasi dokumen milik orang lain atau mengubah dokumen palsu menjadi asli. Namun, menurutnya dakwaan tersebut hanya menyoroti perkataannya, bukan analisis terhadap dokumen tersebut.

"Dalam dakwaan tadi hanya dikatakan bahwa dasar saya dituduh pasal 32, 35 itu adalah lisan saya ketika saya menyampaikan tentang ilmu saya. Jadi betul-betul definitif ya, di situ di dalam dakwaan itu sama sekali tidak ditunjukkan, ya, apa, dinyatakan di mana saya melakukan manipulasi, yang dipakai itu adalah lisan saya. Sudah jelas jadi itu pasal yang betul-betul sangat sembarangan, gitu ya," katanya.

Dokter Tifa menegaskan dirinya akan memaparkan secara jelas dalam persidangan ketika dia menganalisis foto dalam ijazah Jokowi. Sebab dirinya tidak melakukan manipulasi apa pun terhadap foto tersebut.

"Kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya di persidangan ya, dan foto itu saya tidak lakukan manipulasi sama sekali," sambungnya.

Topik Menarik