Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Polri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Polri pun buka suara atas penetapan tersangka itu.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Isir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Lalu diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan. Hal itu bertujuan agar perusahaan tersebut menjual ompreng MBG kepada calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG.
Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan
"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ujar Syarief di Kejagung.
Dia mengatakan, Lalu pun telah ditahan di Rutan Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Syarief.










