Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Terkini | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 20:10
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana dan media sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya menegaskan karya jurnalistik tidak layak digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU hukum pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada insttusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

“Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan karena sama saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif,” sambung dia.

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui jika karya jurnalistik dijadikan bahan atau barang bukti dalam persidangan. Mekanisme pertama yakni Dewan Pers.

“Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang pertama. Yang kedua, pers itu kan di samping karya jurnalistik adalah medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana,” ujar dia.

Dia menilai karya jurnalistik digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan akan menjadi preseden yang kurang baik.

“Karena bagaimana pun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya,” ungkapnya.

“Pertama, mekanisme hak jawab atau mekanisme hak koreksi, tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum pidana. Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi,” lanjut dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan aparat penegak hukum (APH) tidak menyertakan karya jurnalistik sebagai barang bukti. Menurutnya, banyak instrumen lain yang bisa digunakan sebagai barang bukti, seperti ijazah yang dipermasalahkan.

“Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungannya dari evidence langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya,” tegas dia.

Diketahui, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Tifa dikenakan dakwaan primer dan subsider.

Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua primer pasal 434 ayat 1 KUHP. Dokter Tifa juga didakwa subsider pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan dokter Tifa yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Jokowi. Hal ini bermula ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan ijazah palsu.

Salah satu unggahan tersebut, merupakan postingan dari dokter Tifa di akun media sosial X. Jokowi pun menyuruh Syarif untuk mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial yang menuduh ijasahnya palsu.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU, Kamis (2/6/2026).

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," imbuhnya.

Kemudian pada April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi unggahan yang beredar di media sosial. Total ada 28 unggahan yang dikumpulkan.

JPU menegaskan Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi pada 28 Juli 1980. UGM juga telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dengan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.

Oleh karenanya, JPU menyampaikan pernyataan terdakwa dalam kasus ini merupakan tuduhan yang tidak benar. Sebab, UGM juga telah menyampaikan berkali-kali bila Jokowi merupakan lulusan universitas tersebut.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.

Kemudian, JPU menyebutkan Dokter Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu selama menjadi pejabat.

"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu," ungkap Jaksa.

Jaksa selanjutnya menyebutkan pada tanggal 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi di media sosial X di akun pribadi @DianSandiU. Caption-nya "Buat yang ributin fotocopy ljazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya: ini saya upload yang asli, dengan lampiran foto ijazah."

Kemudian, Dokter Tifa merespons unggahan tersebut dengan akunnya @DokterTifa pada 4 April 2025. Selanjutnya dalam unggahan tersebut, terdakwa menuliskan: "Sudah waktunya soal ijazah palsu dan skripsi palsu dibawa ke ranah Internasional. Karena ini bukan sekedar soal pemalsuan yang dilakukan koruptor kelas dunia versi OCCRP. Ini adalah Skandal Politik Terbesar di Indonesia, Mungkin bisa melibatkan Pakar Digital Forensic Internasional seperti INTERPOL Digital Forensic, National Center for Media Forensic (NCMF), Berkeley Digital Forensic US dan Media-Media Besar seperti BBC, CNN, Al Jazeera."

Selain itu, jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube iNews, misalnya video bertajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara' tertanggal 29 April 2025
Selanjutnya, jaksa menyebut ijazah S1 yang dianalisis Dokter Tifa dengan menggunakan metode keilmuannya bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Tifa juga disebut tidak melakukan upaya melakukan verifikasi konfirmasi atau meminta izin kepada Jokowi.

"Sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ucap dia.

Topik Menarik