Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengandung unsur diskriminasi. Penilaian itu disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Aziz mengatakan, jaksa tidak hanya mendakwakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga memasukkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kemudian tadi saya tambahkan ada juga UU ITE ya, jadi bukan cuma 310, 443 dan semacamnya, tapi ada UU ITE," ujar Aziz dalam program Interupsi bertajuk 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini' yang disiarkan iNews, Kamis (2/7/2026).
Menurut Aziz, tim kuasa hukum memandang terdapat procedural engineering dalam penyusunan dakwaan. Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat perlakuan yang tidak sama terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa.
"Dakwaan-dakwaan itu memang jelas kalau dalam sisi kami ya, tim kuasa hukum dan Dokter Tifa sendiri, itu ada procedural engineering, kami memandang dan juga ada hal-hal yang memang mengandung diskriminasi juga," katanya.
Aziz menjelaskan, dari 28 unggahan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dakwaan, hanya lima yang dibuat atau melibatkan Dokter Tifa. Sementara sisanya merupakan unggahan dari pihak lain yang sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait perkara tersebut.
"Di situ nyata bahwa hanya lima unggahan yang Dokter Tifa lakukan, yang melibatkan Dokter Tifa. Sisanya itu ada dari terlapor lainnya waktu itu," ucapnya.
Dia menilai, berdasarkan asas similia similibus, perkara yang memiliki karakteristik sama seharusnya diperlakukan dengan cara yang sama. Namun, menurutnya, perkara terhadap pihak lain telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sedangkan kasus Dokter Tifa tetap dilanjutkan.
"Sepengetahuan kami ada asas similia similibus, maka perkara sama harus diputus dengan cara yang sama. Bagaimana bisa yang dilaporkan itu sudah selesai, ada proses kemudian SP3, sedangkan yang ini tetap berjalan. Itu yang maksud saya antara lain tadi ada diskriminasi di situ," ujarnya.
Aziz juga menyoroti penggunaan sejumlah unggahan dan tayangan televisi sebagai bagian dari alat bukti. Menurutnya, materi tersebut bukan dibuat maupun diunggah oleh Dokter Tifa sehingga tidak semestinya dijadikan dasar dakwaan terhadap kliennya.
"Unggahan-unggahan itu kan dari 28 hanya lima, sisanya itu bukan diunggah oleh Dokter Tifa dan Dokter Tifa tidak terlibat di situ, ada acara TV juga. Jadi hal-hal yang sebenarnya dialektika publik tapi masuk dalam ranah 'kriminalisasi' terkait dengan apa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar terhadap klien kami, itu sebenarnya yang kami kritisi," katanya.










