Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

Nasional | inews | Senin, 6 Juli 2026 - 10:10
share

BANYUMAS, iNews.id - Pembunuhan terhadap seorang pria berinisial EMS (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga telah direncanakan selama dua bulan. Polisi mengungkap aksi tersebut melibatkan istri korban. 

Pembunuhan tersebut juga melibatkan selingkuhan istri korban, serta dua pelaku lainnya. Keempat tersangka kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan bahwa pembunuhan diduga dipicu hubungan asmara antara tersangka IY (61), istri korban dengan AM. 

Motif lainnya, yaitu keinginan keduanya menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin selama sekitar enam bulan setelah berkenalan melalui media sosial.

"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa pembunuhan telah dipersiapkan jauh sebelum hari kejadian. Selama sekitar dua bulan, IY dan AM diduga menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.

Saat hari pelaksanaan, IY diduga menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk memukul korban. 

Sementara itu, AM diduga mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu menjalankan aksi tersebut.

Setelah melakukan pengejaran, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seluruh tersangka. 

IY ditangkap lebih dahulu di Banyumas, sedangkan AM, JM, dan RS ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Pandeglang setelah sempat melarikan diri.

Polisi menyebut AM merupakan residivis dan diduga berperan sebagai otak pembunuhan. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Topik Menarik