Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas
BANYUMAS, iNews.id - Hubungan asmara yang berawal dari perkenalan melalui media sosial diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan seorang pria, Eddy Mulyono Subagyo (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi mengungkap istri korban diduga bersekongkol dengan pria yang menjadi kekasih gelapnya untuk menghabisi nyawa sang suami.
Selain asmara, motif pelaku berbuat keji karena ingin menguasai harta korban. Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyumas setelah menangkap empat pelaku.
Mereka, yakni IY (61), yang merupakan istri korban, AM yang diduga menjadi kekasih gelap IY, serta dua pria lainnya berinisial JM dan RS yang diduga membantu menjalankan aksi pembunuhan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, hubungan asmara antara IY dan AM bermula setelah keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos).
Hubungan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan sebelum akhirnya berkembang menjadi dugaan rencana pembunuhan terhadap Eddy Mulyono Subagyo.
Menurut hasil penyelidikan, selain dipicu hubungan asmara, pembunuhan juga diduga dilatarbelakangi keinginan IY dan AM untuk menguasai harta milik korban yang berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil.
"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasa harta korban," ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut telah direncanakan sekitar dua bulan sebelum kejadian. Saat hari pelaksanaan, IY diduga menyiapkan kabel listrik yang digunakan untuk menjerat leher suaminya serta balok kayu yang dipakai untuk memukul korban.
Sementara itu, AM yang disebut sebagai residivis diduga mengajak dua rekannya, JM dan RS, dari Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk membantu melancarkan aksi tersebut.
Setelah kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Pandeglang. Polisi lebih dahulu mengamankan IY di Banyumas, kemudian menangkap AM, JM, dan RS di rumah masing-masing setelah sempat melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas penyidikan.










