Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Terkini | inews | Rabu, 8 Juli 2026 - 18:52
share

TIMIKA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Ketujuh tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, ketujuh tersangka yakni, MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara yang telah dilaksanakan penyidik.

"Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus DPO. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan," kata Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata dalam konferensi pers di Timika, Rabu (8/7/2026). 

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, ketujuh tersangka diduga bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot sekaligus membakar pesawat sipil sehingga membahayakan keselamatan penerbangan.

"Para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Era mengatakan. penyidik juga masih mendalami jaringan kelompok tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok yang diduga terlibat diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan penyidik telah melakukan olah TKP pada Sabtu (4/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi area TKP, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan umum, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan sekitar 90 persen akibat kebakaran. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah dan posisi pesawat saat ditemukan masih mengarah ke landasan pacu.

"Pada saat olah TKP dilaksanakan, jenazah korban telah lebih dahulu dievakuasi," ujarnya.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain bangkai pesawat yang hangus terbakar, serpihan bodi pesawat, sisa abu kebakaran, serpihan kawat ban, satu selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah di sekitar lokasi untuk diperiksa di Laboratorium Forensik.

Penyisiran di sekitar lokasi juga menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata. Di bangunan itu terdapat papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama".

Petugas kemudian mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya noken, syal bermotif Bintang Kejora, pakaian loreng, sangkur, parang, senapan angin, kartu SIM, flashdisk, kartu memori, kamera, tripod, tas ransel, hingga tas selempang yang berisi dokumen dan identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.

"Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," ujar Yusuf.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua untuk diperiksa di laboratorium forensik, forensik digital, serta analisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Yusuf menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima aparat, warga Balinggama sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan kelompok tersebut dan menginginkan wilayah mereka tetap aman serta terbebas dari aksi kekerasan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, sembari melanjutkan pengejaran terhadap seluruh tersangka yang masih buron.

Topik Menarik