Franka Makarim Buka Suara Usai Nadiem Divonis 10 Tahun: Keadilan Belum Kami Rasakan
JAKARTA, iNews.id – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Franka Makarim, mengaku merasa terusik dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada suaminya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Franka menyampaikan penilaiannya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah" yang disiarkan iNews, Rabu (8/7/2026). Ia menilai proses persidangan belum menghadirkan rasa keadilan meski berbagai bukti telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Yang mengusik rasa keadilan saya adalah suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025. Setelah melalui seluruh proses persidangan dan memperlihatkan berbagai bukti, menurut saya keadilan itu belum didapatkan," ujar Franka.
Menurutnya, orang-orang yang telah lama mengenal Nadiem maupun pernah bekerja bersama mantan Mendikbudristek tersebut memahami bahwa integritas suaminya tidak perlu dipertanyakan.
Pramono Perintahkan Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan: Jangan Tunggu Jadi Pulau Dulu
Franka mengakui tidak ada sosok maupun kebijakan yang sepenuhnya sempurna. Namun, ia berpendapat apabila terdapat persoalan dalam tahap pelaksanaan suatu kebijakan, hal itu bukan menjadi tanggung jawab langsung suaminya.
"Suami saya bukan orang yang sempurna, begitu juga ketika menjadi menteri. Tetapi jika ada persoalan dalam tahap eksekusi atau pelaksanaan, itu bukan berada dalam ranahnya," katanya.
Ia juga menyoroti jalannya persidangan yang, menurutnya, mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi. Franka mengaku heran karena orang-orang yang disebut menerima gratifikasi tidak diperiksa lebih lanjut dan justru dihadirkan sebagai saksi.
"Fakta persidangan menyebut ada yang menerima gratifikasi. Kami terkejut karena mereka tidak ditelusuri lebih lanjut, bahkan justru menjadi saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dipenuhi









