Eks Ketua BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop: Diakui oleh Auditor
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini juga telah diakui oleh auditor yang menyusun laporan hasil audit (LHA).
Hal ini disampaikan Agung dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah' yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026).
Dia menyebut, dalam fakta persidangan disebut bahwa harga jual laptop dengan platform Chromebook di bawah harga pasar.
"Itu diakui oleh auditor yang menyusun LHA kerugian negara ini, Tetapi kenyataannya adalah ternyata kerugian negara itu tidak terjadi. Karena dia harganya di bawah harga pasar, maka bagaimana ngitung selisihnya?" ucap Agung.
Dia menambahkan, pengadaan laptop jenis Chromebook dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan banyak sekali pengamanan yang diterapkan, termasuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
"Ini harus diketahui bahwasanya ada yang namanya surat pertanggung surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh pelaksana pengadaan ini, di mana apabila terjadi pemahalan harga mereka bertanggung jawab untuk mengganti, dan sudah diaudit setelah dilaksanakan, diaudit dan kemudian hasil auditnya yang dilaksanakan oleh BPKP tidak ditemukan adanya temuan kepatuhan yang signifikan termasuk tidak ditemukan adanya pemahalan harga," tuturnya.
Karena itu, dengan melihat konstruksi yang dibuat di LHA kerugian negara, dia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan divonis 10 tahun penjara itu.
"Ya, itu makanya pada saat diuji di pengadilan kan ditanyakan apakah kemudian harga laptop ini, di bawah atau di atas? Ini kan lebih murah, jadi mereka ngakui bahwasanya itu lebih murah," ucap Agung.
"Kalau dia lebih murah bagaimana kemudian terjadi pemahalan harga? Kan kerugian negara itu terjadi kalau terjadi pemahalan harga. Selisih dari pemahalan harga itu yang menyebabkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.









