Jasman Panjaitan Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Proyek Gagal: Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jasman Panjaitan mengungkapkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan proyek gagal.
Adapun, pengadaan yang berujung pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Kesalahannya yang pertama, ini proyek pengadaan Chromebook itu, itu kan gagal, proyek gagal," kata Jasman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah' yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026).
Dia menambahkan, proyek gagal yang dimaksud adalah laptop tidak bisa digunakan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
"Ya itu nggak bisa digunakan, ini barang ini di daerah Papua sana," tuturnya.
Menurutnya, hal ini yang menjadi dasar jaksa melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait hal itu, hakim kemudian mengamini penyidikan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi hingga menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dengan uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan badan.
"Iya itu makanya, itulah dasarnya Jaksa mengajukan itu sebagai tindak pidana korupsi," kata dia.
Akan hal itu, dia menilai narasi yang berkembang di luar ruang sidang tidak berkaitan dengan fakta persidangan.
"Jadi kalau orang berpendapat A atau B itu boleh-boleh saja. Makanya sebenarnya harapan kita, pada para-para petinggi atau para ilmuwan, marilah kita mengedukasi masyarakat. Jangan malah kita membodoh-bodohi masyarakat, itu," ucapnya.










