Kejagung Perintahkan Kejati se-Indonesia Setop Pendataan Masalah MBG

Kejagung Perintahkan Kejati se-Indonesia Setop Pendataan Masalah MBG

Terkini | inews | Senin, 13 Juli 2026 - 22:45
share

JAKARTA, iNews.id - Beredar surat perintah Kejaksaan Agung untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan soal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan soal adanya surat tersebut.

Dia menjelaskan, surat itu diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.

“Benar. Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026). 

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Anang menuturkan, penghentian pengumpulan data bukan berarti membuat seluruh hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Pasalnya, data yang terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). 

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Topik Menarik