Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Setop Kumpulkan Data MBG, Ada Apa?

Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Setop Kumpulkan Data MBG, Ada Apa?

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (10/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, surat itu diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi berakhir.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Kapuspenkum dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Anang menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data di daerah bukan berarti penanganan perkara terkait Program MBG dihentikan. Seluruh data dan keterangan yang telah dihimpun oleh jajaran Kejaksaan Tinggi tetap akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dengan demikian, penghentian tersebut hanya berkaitan dengan berakhirnya masa inventarisasi data yang sebelumnya dilakukan di berbagai daerah. Tahapan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tetap berjalan apabila ditemukan indikasi perbuatan yang perlu didalami.

Topik Menarik