Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi

Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi

Terkini | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 16:33
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menegaskan dirinya tidak merusak dokumen ijazah Jokowi yang diunggah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. Menurutnya, dokumen itu hingga kini masih bisa diakses publik.

"Lihat apa yang ada di Dian Sandi, nggak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Selasa (14/7/2036).

Dia mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan itu diketahui melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan atau perusakan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan barang bukti kalau bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses (melalui) komputer milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu komputer milik PN Jakarta Selatan saja yang tidak kenal dengan si Dian Sandi bisa mengakses," katanya.

Menurutnya, penerapan Pasal 32 ayat (1) itu tidak cocok dikenakan kepadanya. Sebab, dibutuhkan alat bukti khusus agar bisa diterapkan pada seseorang sebagaimana dialaminya.

"Tidak cocok UU ITE karena UU ITE itu butuh alat bukti khusus, spesifik, itu butuh komputer," katanya.

Sementara itu, YouTuber Mikhael Sinaga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo, Selasa (14/7/2026). Dia meminta agar video-video diskusi sebagaimana disiarkan di kanal YouTube-nya tidak dikriminalisasi dengan dijadikan sebagai bukti.

"Jadi tolonglah, diskusi-diskusi akademik, diskusi-diskusi ilmiah, seperti yang saya lakukan dengan Pak Roy Suryo, jangan dikriminalisasi," ujar Mikhael kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Mikhael heran mengapa video diskusinya terdahulu dengan Roy Suryo tentang ijazah Jokowi dijadikan sebagai bukti penetapan tersangka. Dia juga heran kenapa dalam kasus itu muncul pula Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana dijeratkan kepada Roy Suryo.

"Kami dilaporkan dengan barang bukti video yang tadi sudah ditanyakan. Saya bingung, kenapa di sini ada pasal yang menyatakan mengubah, merusak, menyembunyikan, dan lain-lain, Pasal 32 itu. Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan," ujarnya.

Dia menerangkan, diskusi dalam video itu terkait dengan dokumen yang diunggah politisi PSI Dian Sandi melalui akun media sosialnya. Dia menegaskan, dokumen ijazah Jokowi yang didiskusikan tersebut bukan diambil dari komputer pribadi Dian Sandi.

"Barang itu ditemukan di Twitternya Dian Sandi dan Twitter itu bisa diakses oleh siapa saja. Jadi itu bukan mengambil dari komputernya Dian Sandi, bukan mengambil dari komputernya Jokowi. Soal ijazah yang analog, ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat. Yang pernah melihat itu hanya waktu digelar perkara khusus," katanya.

Topik Menarik